Minggu, 26 Oktober 2014
Minggu, 19 Oktober 2014
Minggu, 12 Oktober 2014
Sabtu, 04 Oktober 2014
Minggu, 28 September 2014
Jumat, 18 April 2014
Hak Pilih Warga Negara
Hak
Pilih Warga Negara
Salah satu perwujudan dari pelaksanaan
kedaulatan rakyat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yaitu diberikan
pengakuan kepada rakyat untuk berperan serta secara aktif dalam menentukan
wujud penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Sarana yang diberikan untuk
mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut yaitu diantaranya dilakukan melalui
kegiatan pemilihan umum.
Di dalam Undang-Undang terbaru yang mengatur
mengenai penyelenggaraan Pemilu yaitu UU No. 15 Tahun 2011 disebutkan dalam
Pasal 1 angka 1 bahwa Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan
rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adanya pengertian yang demikian ini sesungguhnya juga harus dimaknai bahwa
pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia bukan hanya kongritisasi dari
kedaulatan rakyat (langsung, umum, bebas, dan rahasia), tetapi lebih dari itu
yaitu menghendaki adanya suatu bentuk pemerintahan yang demokratis yang
ditentukan secara jujur dan adil.
Pemilihan umum adalah suatu lembaga yang
berfungsi sebagai saranapenyampaian hak-hak demokrasi rakyat. Eksistensi
kelembagaan pemilihan umum sudah diakui oleh negara-negara yang bersendikan
asas kedaulatan rakyat. Inti persoalan pemilihan umum bersumber pada dua
masalah pokok yang selalu dipersoalkan dalam praktek kehidupan ketatanegaraan,
yaitu mengenai ajaran kedaulatan rakyat dan paham demokrasi, di mana demokrasi
sebagai perwujudan kedaulatan rakyat serta pemilihan umum merupakan cerminan
daripada demokrasi. Kegiatan pemilihan umum (general election) juga
merupakan salah satu sarana penyaluran hak asasi warga negara yang sangat
prinsipil. Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan hak-hak asasi warga negara
adalah keharusan bagi pemerintah untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan
pemilihan umum sesuai dengan jadwal ketatanegaraan yang telah ditentukan.
Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat di mana rakyatlah yang berdaulat, maka
semua aspek penyelenggaraan pe milihan umum itu sendiri pun harus juga
dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. Adalah pelanggaran terhadap
hak-hak asasi apabila pemerintah tidak menjamin terselenggaranya pemilihan
umum, mem perlambat penyelenggaraan pemilihan umum tanpa per setujuan para
wakil rakyat, ataupun tidak melakukan apa-apa sehingga pemilihan umum tidak
terselenggara sebagaimana mestinya.
Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan
rakyat sekaligus merupakan arena kompetisi yang paling adil bagi partai politik
sejauh mana telah melaksanakan fungsi dan perannya serta pertanggungjawaban
atas kinerjanya selama ini kepada rakyat yang telah memilihnya. Rakyat
berdaulat untuk menentukan dan memilih sesuai aspirasinya kepada partai politik
mana yang dianggap paling dipercaya dan mampu melaksakanan aspirasinya. Partai
politik sebagai peserta pemilu dinilai akuntabilitasnya setiap 5 (lima) tahun
oleh rakyat secara jujur dan adil, sehingga eksistensi nya setiap 5 (lima)
tahun diuji melalui pemilu.
Undang-undang dasar 1945 mensyaratkan Indonesia
sebagai Negara yang mempunyai sistem kekuasaan yang terdiri dari eksekutif,
legislatif dan yudikatif bahkan menurut Prof. Prayudi Atmosudirdjo, kekuasaan
yang ada di Indonesia didistribusikan ke dalam enam kekuasaan, yaitu :
kekuasaan konsitutif, legislatif, yudikatif, eksekutif, konsultatif dan
inspektif. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
alinea keempat menyatakan bahwa “kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun dalam
suatu Undang-Undang Dasar yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat”. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 pasal
2 ayat(1) menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tanagan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
Selain mengacu pada Undang-Undang Dasar,
ketentuan lain juga diatur melalui peraturan perundang-undangan dibawah
Undang-undang Dasar. Pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menunjukkan adanya bentuk pelanggaran
hukum terhadap jaminan hak memilih yang melekat pada warga negara Indonesia.
Menurut ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
dinyatakan bahwa “Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai
keyakinan politiknya”. Lebih lanjut menurut ketentuan Pasal 43 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dinyatakan bahwa :
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan
memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara
yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”.
Kedua ketentuan pasal di atas jelas menunjukkan
adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga Negara Indonesia itu
sendiri untuk melaksanakan hak memilihnya.
Penyelenggaraan pemilihan umum secara berkala
merupakan suatu kebutuhan mutlak sebagai sarana demokrasi yang menjadikan
kedaulatan rakyat sebagai sumber kehidupan bernegara proses kedaulatan rakyat
yang diawali dengan pemilihan umum akan memberikan legitimasi, legalitas, dan
kredibilitas pemerintahan yang didukung oleh rakyat. Pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat akan melahirkan pemerintahan yang demokratis.
Sebagai perwujudan demokrasi, di dalam International
Commission of Jurist, Bangkok Tahun 1965, dirumuskan bahwa “penyelenggaraan
pemilihan umum yang bebas merupakan salah satu syarat dari enam syarat dasar
bagi negara demokrasi perwakilan di bawah “rule of law”.
Selanjutnya juga dirumuskan definisi tentang suatu pemerintahan demokrasi
berdasarkan perwakilan, yaitu: suatu bentuk pemerintahan dimana warga negara
melaksanakan hak yang sama tetapi melalui wakil-wakil yang dipilih dan
bertanggung jawab kepada mereka melalui proses pemilihan-pemilihan yang bebas. Sehingga hakikat pemilu sesungguhnya adalah instrumen
demokrasi. Sebagai alat demokrasi, pemilu berusaha mendekati obsesi demokrasi,
yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Dalam tataran praktis di Indonesia pada saat
ini, pelaksanaan Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden,
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah telah dilaksanakan pada tahun 2009 lalu. Berbagai persoalan
muncul berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum tersebut, diantaranya
berkaitan dengan persoalan tentang penetapan “Daftar Pemilih Tetap” yang
selanjutnya disebut dengan DPT. Persoalan DPT ini dalam tataran praktik
ternyata menunjukkan berbagai dampak yang sangat penting dalam pelaksanaan
pemilihan umum tersebut. Ketika warga negara Indonesia yang telah memenuhi
persyaratan untuk menggunakan haknya dalam memilih tersebut berkehendak untuk
mempergunakan haknya tersebut, ternyata pada saat hari pelaksanaan pemungutan
suara terpaksa dirugikan karena tidak diperkenankan untuk mempergunakan hak
memilihnya tersebut dengan alasan tidak terdaftar dalam DPT. Persoalan
kehilangan hak memilih ini tidak akan menjadi besar apabila jumlah warga negara
yang kehilangan hak memilih ini hanya dalam kisaran angka yang kecil, tetapi
menjadi persoalan yang besar ketika jumlah warga negara yang kehilangan hak
memilihnya tersebut berjumlah 68 juta jiwa. Masalah
mengenai DPT ini memperlihatkan betapa pentingnya negara melindungi fungsi hak
memilih warganya karena hal itu berkaitan langsung dengan pelaksanaan Pemilu
yang merupakan “pesta rakyat” untuk membentuk Negara yang berkedaulatan rakyat.
Dari latar belakang inilah maka penulis merasa
penting untuk membahas mengenai pentingnya penegakan Hak memilih warga Negara
dihubungkan dengan Pemilu sebagai suatu sarana dalam negara demokrasi, dan
sebagai salah satu cara guna mewujudkan kedaulatan rakyat.
Hak pilih Sebagai Bagian Dari Hak Asasi
Sejak lahirnya NKRI tahun 1945 bangsa ini telah
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Sikap tersebut nampak dari Pancasila
dan UUD 1945, yang memuat beberapa ketentuan-ketentuan tentang penghormatan HAM
warga negara. Sehingga pada praktek penyelenggaraan negara, perlindungan atau
penjaminan terhadap HAM dan hak-hak-hak warga Negara (citizen’s rights) atau
hak-hak constitusional warga Negara (the citizen’s constitusional
rights) dapat terlaksana. Hak memberikan suara atau memilih (right
to vote) merupakan hak dasar (basic right) setiap
individu atau warga negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh Negara. Hak
Politik warga Negara mencakup hak untuk memilih dan dipilih, penjamin hak
dipilih secara tersurat dalam UUD 1945 mulai Pasal 27 ayat (1) dan (2); Pasal
28, Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3);141. Sementara hak memilih juga
diatur dalam Pasal 1 ayat (2); Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A (1); Pasal 19 ayat
(1) dan Pasal 22C (1) UUD 1945.142 Perumusan pada pasal-pasal tersebut sangat
jelas bahwa tidak dibenarkan adanya diskirminasi mengenai ras, kekayaan, agama
dan keturunan. Setiap warganegara mempunyai hak-hak yang sama dan
implementasinya hak dan kewajiban pun harus bersama-sama.Ketentuan
UUD 1945 di atas mengarahkan bahwa negara harus memenuhi segala bentuk hak
asasi setiap warga negaranya, khususnya berkaitan dengan hak politik warga
negara dan secara lebih khusus lagi berkaitan dengan hak pilih setiap warga
negara dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Makna dari ketentuan tersebut
menegaskan bahwa segala bentuk produk hukum perundang-undangan yang
mengatur tentang Pemilihan Umum khususnya mengatur tentang hak pilih warga
negara, seharusnya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara
untuk bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum, sebab pembatasan hak
pilih warga negara merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.
International Covenant On Civil And Political
Rights (ICCPR 1966)
berkaitan dengan hak pilih warga negara menegaskan dalam Pasal 25 yang
menyebutkan bahwa: “Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan yang
sama untuk tanpa pembedaan apapun seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 ICCPR
dan tanpa pembatasan yang tidak wajar baik untuk berpartisipasi dalam
menjalankan segala urusan umum baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil
yang dipilih secara bebas, selanjutnya untuk memilih dan dipilih pada pemilihan
berkala yang bebas dan dengan hak pilih yang sama dan universal serta diadakan
melalui pengeluaran suara tertulis dan rahasia yang menjamin para pemilih untuk
menyatakan kehendak mereka dengan bebas, dan untuk mendapatkan pelayanan umum
di negaranya sendiri pada umumnya atas dasar persamaan. Ketentuan di atas
ditujukan untuk menegaskan bahwa hak pilih merupakan hak asasi. Pembatasan,
penyimpangan, peniadaan dan penghapusan hak tersebut merupakan bentuk
pelanggaran hak asasi warga negara.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang
secara nyata memberikan pengakuan terhadap Hak-hak warga negara yaitu: (a) Hak
untuk hidup; (b) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan; (c) Hak mengembangkan
diri; (d) Hak memperoleh keadilan; (e) Hak atas kebebasan pribadi; (f) Hak atas
rasa aman; (g) Hak atas kesejahteraan; (h) Hak turut serta dalam pemerintahan;
(i) Hak wanita; dan (j) Hak anak. Pada point (h) secara nyata Negara memberikan
pengakuan kepada setiap warga Negara untuk ikut serta dalam pemerintahan baik
dalam hal hak memilih dan dipilih.
Menurut ketentuan Pasal 23 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dinyatakan bahwa “Setiap orang bebas
untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya”. Lebih lanjut
menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
dinyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih
dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan”. Kedua ketentuan pasal di atas jelas
menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga Negara
Indonesia itu sendiri untuk melaksanakan hak memilihnya.
Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 28 I ayat (2)
UUD 1945, dinyatakan bahwa “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 28 I ayat (2) UUD
1945 di atas, jelas menunjukkan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
dimungkinkan adanya pembatasan. Pembatasan yang demikian ini mengacu pada
ketentuan pasal tersebut harus diatur dalam undang-undang, artinya tanpa adanya
pengaturan tentang pembatasan tersebut berdasarkan undang-undang maka tidak
dimungkinkan dilakukan adanya pembatasan terhadap pelaksanaan hak dan kebebasan
yang melekat pada setiap orang dan warga negara Indonesia. Kerangka hukum yang
demikian ini perlu untuk dipahami secara bersama dalam rangka memaknai “hak”
yang telah diakui dan diatur secara hukum di Indonesia. Kondisi demikian
tersebut di atas, apabila mengacu pada ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menunjukkan adanya
bentuk pelanggaran hukum terhadap jaminan hak memilih yang melekat pada warga
negara Indonesia. Adanya ruang untuk melakukan pembatasan terhadap hak yang
melekat pada setiap orang dan warga negara Indonesia sebagimana dikemukakan di
atas, melahirkan pengaturan bahwa hak memilih tersebut dimungkinkan untuk tidak
melekat pada semua warga negara Indonesia. Artinya, hak memilih tersebut
diberikan pembatasan-pembatasan sehingga warga Negara yang diberikan jaminan untuk
memiliki hak memilih tersebut benar-benar merupakan warga negara yang telah
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Hak Pilih Warga Negara Sebagai Sarana
Pelaksanaan Demokrasi Dalam Pemilu
Hak pilih warga negara dalam Pemilihan Umum
adalah salah satu substansi terpenting dalam perkembangan demokrasi, sebagai
bukti adanya eksistensi dan kedaulatan yang dimiliki rakyat dalam pemerintahan.
Pemilihan Umum sebagai lembaga sekaligus praktik politik menjadi sarana bagi
perwujudan kedaulatan rakyat sekaligus sebagai sarana artikulasi kepentingan
warga negara untuk menentukan wakil-wakil mereka
Pemilihan Umum menjadi implementasi atas
berdirinya tonggak pemerintahan yang elemen-elemen di dalamnya dibangun oleh
rakyat, sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Amerika Serikat Abraham
Lincoln. Lincoln menyatakan bahwa demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.Konsep ini menyimpulkan
bahwa yang dibangun dalam sistem demokrasi menghasilkan suatu pandangan di mana
tidak ada jalan yang paling tepat untuk menunjukkan eksistensi dan kedaulatan
rakyat kecuali melalui ajang Pemilihan Umum.
Hak ini sangat terkait dengan hak di bidang
politik, di antaranya keikutsertaan dalam pemilu, baik sebagai calon yang akan
dipilih maupun sebagai pemilih. Hak memlilih dan dipilih ini haruslah sesuai
hati nurani, bukan karena paksaan atau di bawah ancaman. Setiap warga negara
yang telah memenuhi syarat, di antaranya berusia minimal 17 tahun dan/atau
sudah menikah mempunyai hak ini. Namun bagaimana dengan mereka yang tergabung
dalam korps militer, di mana hak mereka untuk dipilih dan memilih telah dicabut
karena dikhawatirkan adanya tekanan dari atasan sehingga hak yang diberikan
tidak murni lagi. Apakah ini termasuk pelanggaran hak asasi manusia? Bukankah
para anggota korps militer pun merupakan warga negara Indonesia yang telah
memenuhi syarat untuk mendapatkan hak dipilih dan memilih? Permasalahan ini
sangat terkait dengan masalah politik, dalam pemikiran politikus bilamana
militer dilibatkan dalam pemerintahan maka pemerintahan tidak akan demokratis
namun cenderung otoriter dan militeristis sebagaimana pola yang terdapat dalam
militer. Di sisi lain, demokrasi berarti bahwa setiap elemen harus dilibatkan,
semua berhak mengemukakan pendapat pribadinya dengan bertanggung jawab.
Pemilihan Umum di Indonesia adalah media rakyat
untuk memberikan hak suaranya atas calon-calon anggota legislatif dan pimpinan
puncak Pemerintahan (eksekutif) yakni Presiden dan Wakil Presiden melalui
prosedur Pemilihan Umum yang berdasarkan pada asas Langsung, Umum, Bebas,
Rahasia (Luber) serta Jujur dan Adil (Jurdil). Konsep ini memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya kepada rakyat untuk memilih langsung calon
anggota legislatif dari partai-partai politik yang mengajukannya, memilih
langsung calon-calon independen untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah
(DPD), serta memilih langsung calon-calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai
Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan untuk periode lima tahun.
Pemilihan Umum di sisi lain juga memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya kepada rakyat yang memenuhi syarat untuk dipilih
menjadi calon anggota legislatif baik di DPR, DPD, dan DPRD, bahkan memberikan
kesempatan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk dipilih menjadi
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Artinya prinsip-prinsip
kedaulatan rakyat sepenuhnya dipegang teguh oleh bangsa Indonesia dalam tatanan
demokrasi konstitusional yang menjunjung tinggi kemerdekaan dan kebebasan atas
hak-hak pribadi individu selaku manusia Indonesia.
Kemerdekaan dan kebebasan atas hak-hak pribadi
(hak-hak sipil dan politik)adalah bagian dari upaya bangsa dan negara untuk
memberikan jaminan perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia, sebagaimana
yang diatur di dalam Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Negara selain itu juga bertanggung jawab
untuk selalu memberikan pemahaman kepada rakyat bahwa kebebasan dan demokrasi
yang hidup dan berkembang di Indonesia tetap memiliki batasan sebagaimana yang
diatur di dalam Pancasila dan UUD 1945 sehingga demokrasi konstitusional yang
berkembang akan selalu dilandasi dengan prinsip kebebasan dan kemerdekaan yang
bertanggung jawab.
Kesimpulan
- Hak
pilih warga negara dalam Pemilihan Umum adalah salah satu substansi
terpenting dalam perkembangan demokrasi, sebagai bukti adanya eksistensi
dan kedaulatan yang dimiliki rakyat dalam pemerintahan.
- Pemilu
adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Rakyat berdaulat untuk
menentukan dan memilih sesuai aspirasinya kepada partai politik mana yang
dianggap paling dipercaya dan mampu melaksakanan aspirasinya. Pemilu
diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah,
serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh
dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu
dilaksanakan oleh negara Indonesia dalam rangka mewujudkan kedaulatan
rakyat sekaligus penerapan prinsip-prinsip atau nilai-nilai demokrasi,
meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam
pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang
demokratis.
- Konsep
negara Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum, negara yang
demokratis atau berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa. Dengan melihat rumusan yang dipakai oleh pembentuk UUD 1945, yaitu
“Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum”. Bahwa negara kita
bedasarkan atas negara hukum yang dilandasi pancasila dan UUD 1945 dengan
pengertian adanya system demokratis yang bertanggugjawab dari individu
masing-masing. Negara kita menjamin kebebasan tiap-tiap individu untuk
mengeluarkan pendapat dan aspirasinya.
Saran
Berdasarkan uraian yang telah penulis paparkan
di atas, maka sekiranya saran yang dapat penulis sampaikan adalah sebagai
berikut:
Hendaknya pemerintah lebih memperjelas dan
mempertegas ketentuan mengenai hak memilih ini dalam bentuk peraturan yang
melindungi hak memilih sehingga jika terjadi pelanggaran terhadap hak memilih
warga Negara maka dapat dikenakan sanksi yang tegas. Hal ini menginggat
sentralnya hak memilih warga Negara ini untuk keberlangsungan Negara yang
demokratis dan berkedaulatan rakyat. Hal ini juga penting guna memperkecil
adanya indikasi kecurangan seperti yang telah terjadi pada Pemilu Tahun 2009
dimana saat itu terdapat masalah DPT yang tidak terdaftar. Hal ini menjadi
sangat penting karena jika Pemilu dilaksanakan tanpa adanya kejujuran dan
keadilan, maka niscaya pemimpin-pemimpin yang dihasilkan dari Pemilu itu pun
tidak akan jujur dan adil untuk rakyat.
Referensi
http://hukum.kompasiana.com/2012/05/17/hak-pilih-warga-negara-sebagai-sarana-pelaksanaan-kedaulatan-rakyat-dalam-pemilu-458023.html
Assidiqie Jimly, Hukum
Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Serpihan Pikiran Hukum, Media dan
HAM. Jakarta: Konpres, 2005.
_____________, Pengantar
Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid II, Jakarta: Konstitusi Press: 2006.
Bari Azed Abdul, Sistem-Sistem
Pemilihan Umum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kampus
UI Depok, 2000.
Bebyl Saripudin, Tata Negara, Bandung: Gramedia
Pustaka Utama, 2003.
Haris Syamsuddin dkk., Menggugat
Pemilihan Umum Orde Baru, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1998.
Harmaily Ibrahim, Moh.
Kusnardi, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta:
PSHTN-FHUI, 1998.
JJ. von Smith, Grot
Denker over staat and Recht diterjemahkan oleh Wiratno dan Dt. Singo
Mangkuto, Djamluddin, Ahli-ahli Pemikir Besar tentang Negara dan Hukum. Jakarta
: Pembangunan , 1962.
Sutiyoso Bambang,
Aktualita Hukum dalam Era Reformasi, Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2004.
Tim Pengajar HAN FH UI, Hukum
Administrasi Negara Buku A, Jakarta: FH UI, 2000.
Langganan:
Komentar (Atom)